Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Pemilu vis a vis Perubahan


Iklim politik 2009 diprediksikan akan sangat panas. Pemilu legislatif dan pemilihan presiden akan menjadi hajatan besar bangsa Indonesia pada tahun ini. Berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya, hajatan ini akan melibatkan sebagian besar rakyat Indonesia. Rakyat akan menjadi subjek pemilih dan penentu pemenang pemilu tahun ini, sekaligus juga jadi objek kampanye dan janji-janji manis parpol dan capres.

Tak seperti beberapa kali pemilu di masa orde baru yang tak menjanjikan apa-apa -karena yang menang selalu itu-itu saja-, sejak era reformasi pemilu dianggap memberi harapan perubahan. Harapan tentang negeri yang bebas dari KKN, negeri yang rakyatnya makmur dan sejahtera, harga-harga terjangkau, pekerjaan mudah didapatkan, dan berbagai gambaran surgawi lainnya terasa dekat di benak rakyat kecil sejak reformasi berkumandang. Harapan-harapan itu pula yang menjadi 'jualan' parpol dan capres pada pemilu 1999 dan 2004. Dan 2009, sepertinya komoditas tersebut tetap laku dijual dan ramai dipasarkan, walau tak pernah benar-benar terwujud di alam nyata.

Seperti tak pernah jera, rakyat tetap mau terlibat dalam proyek demokrasi yang sangat mahal ini. Walau tak pernah benar-benar mendapatkan hasil yang mereka harapkan, mereka tetap antusias dengan momen pemilu. Mungkin, bagi sebagian besar rakyat, pemilu memang benar-benar 'pesta rakyat'. Seperti laiknya pesta, kesenangannya hanya sesaat. Sesaat ketika pesta itu berlangsung, dan akan segera berakhir ketika pesta tersebut berakhir. Rakyat barangkali sudah tak menganggap pemilu akan benar-benar mampu mewujudkan harapan mereka. Mereka hanya menjadikan pemilu sebagai momen untuk meninggalkan rutinitas mereka dan ikut larut dalam pesta walau sesaat saja. Mereka tak punya kesempatan, bahkan untuk kembali bermimpi bahwa harapan perubahan ke arah yang lebih baik tetap ada.

Bagi kalangan yang biasanya disebut akar rumput, ikut pemilu mungkin sebuah keharusan. Minimal untuk meninggalkan rutinitas dan berpesta sesaat atau mencoba berharap bahwa harapan-harapan mereka akan terwujud dari pemilu ini. Tapi, bagi kalangan intelektual, tak cukup berpikir sesederhana itu. Seorang intelektual tak bisa dikungkung dengan pemikiran sempit bahwa perubahan hanya bisa dilakukan melalui pemilu. Terlalu naif dan terkesan tak menggunakan daya pikir dan nalarnya secara optimal.

Ada 2 pendekatan untuk menunjukkan bahwa kita sudah tak bisa lagi berharap dari pemilu. Pertama, pendekatan sosio-historis. Mari kita baca sejarah tentang negara-negara modern di dunia ini. Jarang sekali perubahan besar terjadi pada negara-negara tersebut yang berasal dari pemilu atau sistem legal formal di negara tersebut. Sejak Amerika Serikat berdiri pada abad ke-18, pemilu yang rutin mereka selenggarakan hanya semakin memperkuat sistem kapitalis yang menjadi ruh negara tersebut. Bahkan 'CHANGE' yang diusung Barack Obama hanya merupakan komoditas basi yang laku dijual pada orang-orang idiot. Kita mungkin juga perlu membaca tentang sejarah Revolusi Prancis, Revolusi Industri di Inggris, Revolusi Bolshevik dan berbagai revolusi lainnya yang jelas menunjukkan perubahan tersebut terjadi dari luar sistem. Tak perlu jauh-jauh, membaca sejarah Republik Indonesia saja, kita akan melihat bahwa perubahan besar memang hanya terjadi dari luar sistem. Tiga perubahan besar yang saya catat dalam sejarah Republik Indonesia yaitu masa proklamasi, perpindahan dari orde lama ke orde baru dan reformasi, semuanya berasal dari luar parlemen dan tidak didapatkan dari pemilu.

Kedua, pendekatan sistemik. Kita harus memahami bahwa ada dua instrumen dalam mewujudkan sebuah perubahan. Instrumen pertama adalah person. Individu. Inilah yang kemudian menjadi salah satu landasan dikeluarkannya fatwa MUI tentang Pemilu. MUI memahami bahwa kepemimpinan dalam Islam sangatlah penting. Islam dan negara tidak boleh terpisah. Dalam hal ini, fatwa tersebut harus diacungi jempol karena menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin sesuai syarat yang ditetapkan syariat. Tak ada yang salah dengan syarat-syarat tersebut. Permasalahannya adalah, ada instrumen lain yang perlu diperhatikan jika kita memang benar-benar berharap negeri ini menjadi negeri yang diberkahi Allah. Instrumen tersebut adalah sistem yang baik. Individu shalih tak cukup untuk memperbaiki negeri ini jika sistemnya tetap sistem yang buruk. Dan pemilu ternyata tak pernah memberi kita kesempatan untuk merubah sistem yang buruk tersebut.
Selengkapnya...

Penyebab Utama Umat Islam Tak Bisa Bersatu


Persatuan umat Islam sepertinya sekarang masih berupa mimpi. Walaupun begitu banyak ulama dan anasir umat Islam yang menginginkan terwujudnya persatuan umat Islam, tapi ternyata tak jarang juga apa yang mereka lakukan melanggengkan perpecahan umat ini. Sepertinya kita masih harus sering mentadabburi firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 103. Kita mungkin sudah sering membaca ayat tersebut, tapi kita seakan-akan tak pernah mengerti semangat dari ayat ini.

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (Agama) Allah SWT dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 103).

Secara garis besar, paling tidak ada tiga hal yang menyebabkan umat ini susah bersatu. Yang pertama adalah fanatisme mazhab dan kelompok secara berlebihan. Sikap ini kemudian menjadikan kita memiliki sikap yang tidak proporsional, sikap ingin menang sendiri, merasa pendapat mazhab atau kelompoknya paling dan pasti benar sedangkan pendapat mazhab atau kelompok lain pasti salah. Yang terjadi kemudian adalah saling menghujat, melecehkan, menyesatkan bahkan mengkafirkan semua pendapat yang berbeda dengan pendapat mazhab atau kelompoknya.

Ada tulisan menarik dalam sebuah kata pengantar buku fiqh yang menganut mazhab tertentu karangan ulama Indonesia. Dalam kata pengantar tersebut disebutkan bahwa salah satu penyebab perpecahan umat Islam di nusantara adalah karena masuknya paham atau mazhab fiqh baru di Indonesia yang berbeda dengan mainstream mazhab fiqh nusantara. Beliau menyatakan bahwa hal ini berbahaya bagi persatuan dan kesatuan umat sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk mempertahankan eksistensi mazhab yang sudah ada dan mencegah menyebarluasnya mazhab baru atau kelompok yang tidak terikat dengan mazhab tertentu. Hasil dari pemahaman ini adalah, perdebatan panjang berpuluh-puluh tahun, hanya dalam permasalahan khilafiyah, sedangkan masalah-masalah umat lain yang lebih asasi malah terlupakan.

Sikap fanatisme berlebihan ini jelas tidak meneladani sikap Salafus Shalih. Perbedaan pendapat sudah terjadi pada masa Shahabat, kemudian tradisi perbedaan ini terus terjadi pada generasi-generasi Salafus Shalih berikutnya. Tapi, tak ada satupun dari para Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in dan kalangan ulama klasik yang menjadikan perbedaan pendapat untuk menghujat dan mengkafirkan pendapat lain. Perbedaan pendapat diantara mereka hanya terbatas pada kajian-kajian dan tak sampai menyebabkan perpecahan umat. Mereka punya prinsip, selama masih dalam perkara furu’ dan khilafiyah tak seharusnya perbedaan pendapat mengakibatkan permusuhan. Indah sekali prinsip mereka yang menyatakan bahwa pendapatku adalah benar tapi masih terbuka kemungkinan salah sedangkan pendapat yang lain adalah salah tapi punya kemungkinan benar. Mereka baru bersikap intoleran jika perbedaan yang terjadi adalah dalam masalah ushul seperti terhadap kelompok yang punya Nabi baru atau kelompok yang ingkar terhadap ayat-ayat Qath’i.

Penyebab kedua susahnya mewujudkan persatuan umat adalah tumbuh kembangnya wabah nasionalisme. Nasionalisme merupakan suatu ikatan untuk mempersatukan sekelompok manusia berdasarkan kesamaan identitas sebagai sebuah “bangsa” (M. Shiddiq Al-Jawi. 2005. Membuang Nasionalisme Ke Tempat Sampah). Kata “bangsa” sengaja diberi tanda kutip, karena memiliki makna yang tak baku bahkan bersifat imajiner. Contohnya adalah, dulu warga Timor Leste dianggap sebagai bagian dari bangsa Indonesia, tetapi setelah merdeka mereka tak lagi menjadi bangsa Indonesia melainkan bangsa Timor. Andaikan Papua memisahkan diri dari NKRI, maka di Papua tak akan ada lagi bangsa Indonesia, yang ada hanya bangsa Papua.

Konsep nasionalisme juga bukanlah sesuatu yang telah ada sejak dulu kala. Istilah dan konsep nasionalisme muncul beriringan dengan terjadinya Revolusi Prancis, industrialisasi, liberalisasi dan sentimen bangsa yang berupaya menggantikan sistem feodalisme (Kurniawan. 1996. Diskursus Nasionalisme: Artefak Masa Lalu di Panggung Masa Kini). Paham nasionalisme juga tak pernah dikenal oleh umat Islam selama 10 abad. Paham ini baru masuk ke dunia Islam ketika Barat melancarkan penjajahan ke negeri-negeri Islam sejak abad ke-17 M. Bersamaan dengan penjajahan fisik, Barat dipimpin oleh Inggris dan Prancis juga menyebarkan paham nasionalisme kepada umat Islam, tujuannya jelas adalah untuk melemahkan persatuan umat Islam dan Daulah Islam yang ujung-ujungnya memecah belah umat dan melanggengkan penjajahan mereka di tanah umat Islam. Bukti keberhasilan Barat memecah belah umat Islam adalah dengan berdirinya lebih dari 50 negara bangsa (nation-state) dalam dunia Islam, sesuatu yang tak pernah terjadi dalam tubuh umat Islam selama lebih dari 13 abad. Dan yang paling menyedihkan adalah, tak pernah ada upaya serius dari para pemimpin negara-negara bangsa tersebut untuk menyatukan kembali umat Islam di bawah satu bendera.

Penyebab ketiga penghambat persatuan umat Islam adalah sikap pesimisme, pasrah dengan keadaan dan keputusasaan terhadap kondisi perpecahan umat seperti sekarang. Sikap ini kemudian menjadikan banyak umat Islam yang tak lagi bersemangat untuk mewujudkan persatuan umat, mereka menganggap upaya tersebut hanyalah upaya yang sia-sia, tak akan berhasil bahkan utopis. Hal ini juga menjadikan sebagian pejuang Islam mengambil sikap pragmatis, kompromi dengan cara-cara diluar Islam yang dianggap akan lebih cepat membuahkan hasil. Realita dan kondisi empiris dijadikan tameng dan pembenaran untuk mengambil langkah pragmatis dan kompromistis tersebut, padahal hal tersebut menyimpang dari garis yang ditetapkan dien Islam. Dan sikap ini sebenarnya akan semakin menjauhkan umat Islam dari persatuannya yang hakiki.
Selengkapnya...

Perlu Lebih dari Sekedar RUU Pornografi


Dua arus besar penyikapan RUU Pornografi yang berkembang di masyarakat sekarang ini, yaitu mendukung RUU dan menolak RUU harus diimbangi dengan arus baru yang tidak terjebak pada ekstrim kanan dan ekstrim kiri tersebut. Menolak RUU Pornografi dengan argumen bahwa RUU tersebut akan mengekang kebebasan berekspresi individu, menghancurkan seni, arabisasi dan akan menyebabkan disintegrasi bangsa jelas tak bisa kita terima. Tapi, tidak menjadi bagian penolak RUU Pornografi yang diusung oleh kalangan LSM, budayawan sableng dan artis-artis gendeng tidak secara otomatis mengharuskan kita mendukung RUU Pornografi tersebut.

RUU Pornografi yang ada sekarang, seperti yang telah saya muat di artikel sebelumnya, jelas penuh kompromi, tidak jelas, dan tidak memberikan secercah harapan akan hilangnya industri pornografi dan pornoaksi di negeri ini. Kita perlu sebuah aturan yang lebih kuat, yang lebih tegas, yang tak kenal kompromi untuk menghilangkan sama sekali atsar pornografi dan pornoaksi di bumi ini.

"Asma, sesungguhnya perempuan itu, jika telah baligh, tidak pantas untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini -sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya". Kutipan tadi merupakan sebuah hadits dari Nabi SAW yang begitu masyhur di tengah masyarakat.Hadits tersebut juga menjadi landasan yang sangat jelas terhadap batasan aurat wanita. Maka, jika kita percaya akan kebenaran Allah, seharusnya dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah lah yang kita jadikan rujukan dalam membuat peraturan perundang-undangan.

Dan berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, definisi yang benar dari pornografi adalah segala macam bentuk visual yang mempertunjukkan dan mempertontonkan aurat wanita. Dari pemahaman ini, sinetron televisi yang menampilkan artis-artis wanita yang berpakaian minim jelas merupakan materi pornografi dan harus dilarang peredarannya. Dan, hanya dengan aturan yang jelas seperti inilah, bangsa Indonesia bisa terbebas dari pornografi dan mampu meningkatkan martabatnya di tengah-tengah bangsa di dunia.
Selengkapnya...

RUU Pornografi Yang Penuh Kontroversi


Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Paragraf diatas merupakan bunyi Pasal 1 Ayat 1 dari RUU Pornografi yang sekarang masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat dan parlemen. Kalau kita baca sekilas saja, memang jelas terlihat ayat yang berisi definisi pornografi ini sangat membingungkan dan multi tafsir. Standar yang digunakan untuk menilai suatu bentuk visual termasuk pornografi atau tidak didasarkan pada apakah itu membangkitkan hasrat seksual atau tidak.

Jelas aneh, coba saja misalnya tunjukkan foto wanita telanjang di hadapan pria impoten tentu hasrat seksual dari pria tersebut tak akan terbangkitkan. Tapi, dihadapan pria yang punya libido tinggi, seorang wanita yang memakai cadarpun bisa membangkitkan hasrat seksual pria tersebut sekaligus membuatnya berpikir macam-macam. Lalu, dengan realita ini, apakah bisa dikatakan foto wanita telanjang bukan bagian dari pornografi karena tak membangkitkan hasrat seksual, sedangkan wanita bercadar merupakan bentuk pornografi karena membuat seorang pria berimajinasi seksual?

Mungkin ada pihak yang akan menjawab bahwa yang menjadi ukuran adalah bangkitnya hasrat seksual bagi pria normal. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, apa standar pria normal tersebut, apa seperti Ryan 'Sang Penjagal' atau seperti apa?

Standar lain yang juga tidak jelas dalam ayat diatas adalah mengukur pornografi dengan pelanggarannya terhadap nilai-nilai kesusilaan di tengah-tengah masyarakat. Jelas ini semakin aneh. Ukuran pornografi tidak akan sama antara masyarakat Aceh yang terbiasa menutup aurat dengan masyarakat Papua yang terbiasa memakai koteka yang hanya menutupi alat kelamin. Pertanyaannya, standar masyarakat mana dari Sabang sampai Merauke ini yang akan digunakan?

Selain Pasal 1 Ayat 1 diatas, terdapat ayat lain dari RUU Pornografi yang juga bermasalah. Salah satunya adalah pasal 14 yang berbunyi: Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. Seni dan budaya; b. Adat istiadat; dan c. Ritual tradisional. Pasal ini jelas memberikan kesempatan bagi praktik pornografi secara luas di tengah masyarakat dengan alasan seni, budaya atau adat-istiadat. Semua orang tentu merasa aneh, jika sebuah materi pornografi dianggap akan merusak dan meruntuhkan martabat masyarakat, mengapa kemudian dengan alasan seni dan budaya sebuah materi pornografi boleh disebarluaskan.

Dari dua pasal diatas saja, telah menunjukkan dengan jelas bagi kita bahwa RUU Pornografi yang tengah dirancang di DPR tersebut tak akan mampu mengatasi persoalan pornografi dan pornoaksi. Alih-alih menjadi solusi, yang terjadi malah akan menambah persoalan di tengah masyarakat karena begitu banyak kontroversi.

Saya rasa kita semua sepakat bahwa pornografi dan pornoaksi merupakan sampah dan racun bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan dari bumi Indonesia. Kita juga perlu memberi apresiasi positif terhadap langkah para anggota dewan yang berupaya mengatasi permasalahan pornografi dan pornografi di Indonesia. Tapi, kita juga wajib mengoreksi setiap rancangan undang-undang yang mereka susun agar tidak salah langkah dan salah jalan. Kita ingin agar peraturan yang dibuat nanti benar-benar mampu menghilangkan unsur pornografi dan pornoaksi dengan motif apapun.
Selengkapnya...

 

Hizbut Tahrir Indonesia

INSISTS Official Site

Jurnal Ekonomi Ideologis