Tampilkan postingan dengan label Kontra Islam Liberal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontra Islam Liberal. Tampilkan semua postingan

Konsep Keliru Desakralisasi Al-Qur'an


Berbagai upaya dilakukan oleh kelompok yang tidak senang dengan Syariah Islam untuk menghalang-halangi upaya penerapan Syariah Islam. Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah merusak sakralitas Al-Qur’an. Al-Qur’an yang menurut ijma’ umat Islam merupakan hal yang sakral karena merupakan kalamullah, tuntunan hidup bagi manusia dan tak akan pernah berubah sepanjang masa kemudian mau dirusak oleh mereka dengan konsep bahwa Al-Qur’an merupakan produk budaya, yang berarti buatan manusia atau minimal ada campur tangan manusia dalam pembentukannya.

Upaya yang jika berhasil disepakati umum akan secara otomatis menutup peluang untuk memunculkan Syariah Islam di tengah-tengah kehidupan. Kekuatan Syariah Islam yang terletak pada kekhasannya dibanding sistem lain yaitu berasal dari Allah yang lebih tahu tentang apa yang terbaik bagi manusia akan serta merta hilang. Islam yang bersumberkan Al-Qur’an adalah produk budaya, hasil karya pikiran manusia, sehingga sama saja dengan sistem sekuler yang ada sekarang. Kalau seperti itu, untuk apa kita memperjuangkan Syariah Islam?

Wacana desakralisasi Al-Qur’an semakin menguat ketika Nasr Hamid Abu Zayd, seorang intelektual Mesir, menyatakan pendapatnya bahwa Al-Qur’an adalah produk budaya (muntaj tsaqafi) sekaligus produsen budaya (muntij li ats-tsaqafah) [Mafhum al-Nash: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an, Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-Arabi, 1994, edisi II dalam Adnin Armas, Kritik Terhadap Teori Al-Qur’an Abu Zayd). Pendapat ini jugalah yang kemudian diusung oleh kalangan anak muda liberal di Indonesia pengagum Nasr Hamid Abu Zayd.

Konsep yang ditawarkan Nasr Hamid Abu Zayd ini terlihat dengan sangat jelas memiliki banyak kelemahan. Kelemahan yang paling mendasar adalah pendapatnya yang menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sebuah produk budaya dan sekaligus sebagai produsen budaya. Hal ini jelas sangat kontradiktif dan membingungkan. Al-Qur’an sebagai produsen budaya, berarti Al-Qur’an telah berhasil merubah budaya Arab Jahiliyah pada saat datangnya Islam menjadi sebuah kebudayaan baru yaitu kebudayaan Islam. Ini yang selama ini kita kenal dan kita pahami. Tetapi menjadi sebuah keanehan ketika Nasr Hamid juga menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sebuah produk budaya. Al-Qur’an sebagai produk budaya, berarti Al-Qur’an merupakan hasil cipta kebudayaan pada masa itu yaitu budaya Arab Jahiliyah. Artinya sepanjang 23 tahun turunnya Al-Qur’an, Al-Qur’an terbentuk dari realitas dan budaya bangsa Arab pada rentang waktu tersebut.

Konsep yang ditawarkan Nasr Hamid ini, kalau coba kita analisa, merupakan sebuah konsep kompromi. Nasr Hamid sebagai salah seorang pionir paham liberalisme di dunia Islam mencoba untuk melakukan desakralisasi dan delegitimasi Al-Qur’an dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sebuah produk budaya, sehingga Al-Qur’an sangat terkait dengan kebudayaan Arab pada abad ke-7 dan sudah tidak layak pakai lagi bagi masyarakat modern abad ke-21. Tetapi kemudian konsepsi lemah yang ditawarkan Nasr Hamid ini coba untuk dibuat terkesan ilmiah dan rasional dengan mengatakan Al-Qur’an selain sebagai produk budaya juga merupakan produsen budaya. Fakta Al-Qur’an sebagai sebuah produsen budaya, yang merubah budaya bangsa Arab Jahiliyah menjadi kebudayaan Islam yang sangat tinggi, terasa begitu kuat dan dipahami bahkan oleh orang awam sekalipun. Fakta ini, bagi Nasr Hamid, tentu tak bisa serta merta dinafikan kemudian diberikan tawaran yang jauh berbeda.

Konsep Al-Qur’an sebagai sebuah produk budaya, didasarkan pada pemahaman awal bahwa sebuah kebudayaan tidak dapat dipisahkan dengan bahasa. Keterkaitan bahasa dan budaya menjadikan Al-Qur’an yang merupakan teks bahasa (nash lughawi) kemudian juga diartikan sebagai teks manusiawi (nash insani). Walaupun Al-Qur’an merupakan teks ilahi (nash ilahi) tetapi kemudian termanusiawikan karena berada dalam ruang dan waktu tertentu. Menurut konsep ini, akulturasi Al-Qur’an sebagai teks ilahi menjadi teks manusiawi bahkan sudah terjadi pada kali pertama Rasulullah SAW membacakan teks Al-Qur’an di hadapan para Shahabat. Pemahaman Muhammad SAW atas teks mempresentasikan tahap paling awal interaksi teks dengan akal manusia, yang kemudian menjadi sebuah kebudayaan. Konsep ini jelas bertentangan dengan firman Allah sendiri: “Dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian kami potong pembuluh jantungnya” (Al-Haqqah: 44 – 46). Allah juga berfirman: “Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut hawa nafsunya. Tidak lain (Al-Qur’an itu) adalah wahyu yang diwahyukan” (An-Najm: 3 – 4). Dari ayat-ayat diatas Allah dengan sangat tegas telah menyatakan bahwa tidak ada sedikitpun campur tangan Muhammad SAW terhadap teks Al-Qur’an.

Fakta ini semakin diperkuat dengan fakta sirah nabawiyah, bahwa Muhammad SAW adalah Rasul yang ummi, tidak bisa baca dan tulis (Lihat Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam dan Shafiyurrahman Al-Mubarakfury). Fakta ini menafikan sama sekali campur tangan Muhammad SAW dalam teks Al-Qur’an yang memiliki nilai kekuatan bahasa yang sangat tinggi, yang meniscayakan pembuatnya atau minimal pihak yang turut campur dalam pembuatannya memiliki kemampuan yang tinggi dalam bidang bacaan dan tulisan Arab.

Kemurnian Al-Qur’an dari campur tangan manusia juga terlihat dari banyak bagian teks Al-Qur’an yang memiliki makna baru yang berbeda dari makna yang dipahami oleh bangsa Arab pada abad ke-7. Kata ‘karamah’, misalnya, yang sebelumnya bermakna ‘memiliki banyak anak, harta, dan karakter tertentu yang merefleksikan kelelakian’, diubah Al-Qur’an dengan memperkenalkan unsur ketakwaan (taqwa). Contoh lain, juga pada ‘ikhwah’, yang berkonotasi kekuatan dan kesombongan kesukuan. Ini diubah maknanya oleh Al-Qur’an, dengan memperkenalkan gagasan persaudaraan yang dibangun atas dasar keimanan, yang lebih tinggi daripada persaudaraan darah (lihat Wan Mohd Nor Wan Daud, The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib al-Attas: An Exposition of the Original Concept of Islamization - Kuala Lumpur: ISTAC, 1998, dalam Adnin Armas, Kritik Terhadap Teori Al-Qur’an Abu Zayd).

Jelas sekali, tawaran konsepsi Al-Qur’an sebagai produk budaya yang bertujuan untuk melakukan desakralisasi terhadap Al-Qur’an merupakan konsepsi yang lemah dan mengada-ada. Konsep ini juga semakin membuktikan bahwa ada upaya sistematis dari musuh-musuh Islam untuk menghancurkan sendi-sendi ajaran Islam. Mereka tak sudi Islam kembali jaya dan menjadi mercusuar peradaban dunia. Sayangnya, langkah ini diikuti oleh anak-anak kaum muslim sendiri yang sangat bangga dengan label pengusung Islam liberal.
Selengkapnya...

Membendung Arabisasi Ala Abdul Moqsith Ghazali


Saya tertarik menanggapi tulisan Abdul Moqsith Ghazali di situs Islamlib.com yang berjudul Ulama Arab dan Ulama Indonesia. Sebagai seorang yang ingin bersikap objektif, saya akui tulisan Abdul Moqsith Ghazali ini punya semangat positif yang harus diapresiasi yaitu bahwa tidak ada bedanya antara Arab dan ‘Ajam, tidak ada bedanya antara ulama Arab dan ulama ‘Ajam, yang membedakan satu dengan yang lain hanyalah kualitas ketaqwaan dan keilmuwannya. Saya yakin kita semua sepakat dengan hal ini.

Tapi, kita patut curiga dengan tulisan dari Abdul Moqsith Ghazali tersebut karena sepak terjangnya dan kelompok JIL-nya yang selama ini selalu berusaha menghancurkan Islam dan ajaran Islam yang mulia dari dalam. Kecurigaan ini menjadi semakin berdasar ketika kita membaca utuh tulisannya tersebut. Coba kita analisa secara sederhana beberapa kutipan tulisannya di artikel tersebut.

Sementara para ulama non-Arab dianggap pinggiran dan karya-karyanya dipandang sebelah mata. Ini, salah satunya, karena ulama non-Arab diposisikan sebagai orang `ajam (asing) yang tak cukup memadai untuk memahami detail dan seluk beluk ajaran Islam, agama yang memang pertama kali lahir di Arab. Jika orangnya dianggap `ajam, maka kitab-kitabnya pun dianggap ghair mu`tabarah (kurang absah), sehingga tak pantas menjadi referensi umat Islam.

Dari kutipan paragraf diatas, kita bisa melihat bahwa ada pernyataan yang membabi buta dari seorang Abdul Moqsith Ghazali yang seakan-akan ingin memprovokasi umat Islam Indonesia bahwa ada ketidak adilan dalam dunia Islam. Seakan-akan karya ulama non-Arab dianggap tak bermutu dan tak berguna di dunia Islam. Pernyataan ini jelas berbahaya karena akan semakin memicu perpecahan dunia Islam yang memang sekarang sudah pecah. Pernyataan ini juga ternyata tak benar-benar sesuai fakta karena ada banyak karya ulama Indonesia kontemporer yang diakui di dunia internasional, misalnya: DR. Sayyid Muhammad Aqil al-Mahdaly (Bugis) dari ‘Ain Syams, yang telah mengarang lebih 50 judul buku tentang aqidah dan filsafat dan diterbitkan oleh Darul Hadits Mesir; DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni (Bugis) dari Cairo Univ. thesis master beliau (Masail alal-I’tiqadiyah Inda al-Imam al-Qurthubi) di cetak oleh Muassasah al-’Alya Mesir th 2006. dan Thesis Ph.D (Mauqif az-Zaidiyah wa Ahli as-Sunnah Min Aqidah al-Bathiniyah wa Falsafatuha) tahun ini sedang proses cetak di Darul Kutub al-Ilmiah, Beirut. Itu baru beberapa contoh dari sekian banyak karya ulama Indonesia yang diakui dunia Islam.

Keulamaan dalam Islam makin kuat beraroma Arab-Timur Tengah. Para ilmuwan dari sana menjadi kiblat dan kitab-kitabnya serta fatwa-fatwanya menjadi rujukan umat Islam yang tinggal di kawasan lain. Dahulu, Ratu Kamalat Sjah dimakzulkan sebagai Ratu Kerajaan Aceh Darussalam (tahun 1699), setelah ulama Mekah mengharamkan perempuan menjadi pemimpin atau ratu. Sebagian ulama nusantara pernah menolak Megawati sebagai (calon) presiden berdasar pada fatwa ulama Arab. Ketika terjadi soal atau kasus di suatu kawasan, para tokoh agama di daerah itu kerap meminta jawaban pada ulama Timur Tengah, seperti Yusuf Qardawi, Wahbah al-Zuhaili, dan lain-lain. Mereka mentaklid pendapat-pendapat yang datang dari sana. Walhasil, Arab merupakan sumber otoritas keulamaan dan parameter kesahihan sebuah tafsir dalam Islam. Sehingga, pengembangan keilmuan Islam pun bisa efektif kalau dilakukan para ulama Arab-Timur Tengah.

Dari konstruksi tulisan Abdul Moqsith Ghazali diatas, jelas ada upaya penyesatan terhadap pemahaman umat Islam. Contoh yang digunakan untuk menunjukkan hegemoni ulama Arab atas ulama Indonesia adalah tentang keharaman perempuan sebagai penguasa. Disini Abdul Moqsith Ghazali ingin mengambil dua keuntungan sekaligus, pertama dia ingin menunjukkan bahwa selama ini kita terlalu percaya dengan ulama Arab-Timur Tengah dan sebaliknya menafikan keberadaan ulama Indonesia, dan yang kedua, dia ingin menunjukkan bahwa keharaman perempuan sebagai penguasa hanya pendapat ulama Arab yang masih sangat perlu untuk diperdebatkan. Padahal kalau kita mau menelaah kitab-kitab klasik dan kontemporer tulisan ulama seluruh dunia, bukan hanya Arab tapi juga Andalusia, India, Asia Tengah termasuk Indonesia, jelas sekali tidak ada perbedaan pendapat bahwa perempuan haram menjadi penguasa. Hanya cendekiawan keblinger yang menentang pendapat ini.

Jelas, ada motif tersembunyi dari tulisan Abdul Moqsith Ghazali ini, yaitu penentangan terhadap Islamisasi di Indonesia. Kalangan liberal, yang merupakan antek zionis, berusaha sekuat tenaga untuk membendung semakin berkembangnya Islam politik yang mengusung ide penerapan Syariah Islam secara kaffah dan persatuan asasi umat Islam. Mereka mencoba menghembuskan keburukan ide Islamisasi yang disama artikan dengan Arabisasi. Mereka menyebarkan teror bahwa dengan Islamisasi dan Arabisasi umat Islam Indonesia akan kehilangan identitasnya dan akan terpinggirkan. Mereka kemudian mencoba merusak konstruksi Syariah Islam yang sudah baku dengan mewacanakan Fiqh Indonesia, yang sangat kelihatan tak berdalil tapi tapi lebih banyak bertendensi hawa nafsu. Mereka juga mencoba meruntuhkan kewibawaan ulama Arab-Timur Tengah, salah satunya dengan tulisan Abdul Moqsith Ghazali tersebut, kemudian menawarkan ‘ulama Indonesia’ dari kalangan mereka sendiri seperti Nurcholis Madjid, Masdar F Mas’udi, Ulil Abshar Abdalla termasuk Abdul Moqsith Ghazali sendiri untuk dijadikan rujukan umat Islam Indonesia.
Selengkapnya...

Wacana Kebenaran Islam Pluralis


Dengan melepas klaim-klaim kebenaran dan penyelamatan yang berlebihan, mengoreksi diri tentang standar ganda yang sering kita pakai terhadap agama orang lain, dan selanjutnya memperluas pandangan inklusif mengarah kepada pandangan yang pluralis dari teologi kita sendiri, agama-agama akan mempunyai peranan penting di masa depan, dalam membangun dasar spiritualitas dan peradaban masyarakat kita. “Kita para penganut agama akan bertemu dalam the road of life (jalan kehidupan yang sama).” Kata Bhagavan Das dalam bukunya, The Essential Unity of All Religions (1966: hlm. 604). “Yang datang dari jauh, yang datang dari dekat, semua kelaparan dan kehausan: Semua membutuhkan roti dan air kehidupan, yang hanya bisa didapat melalui kesatuan dengan The Supreme Spirit.

Kutipan paragraf diatas merupakan sebuah Kata Pengantar dari Budhy Munawar-Rachman dalam bukunya yang lumayan tebal: ISLAM PLURALIS, Wacana Kesetaraan Kaum Beriman. Buku yang bermotifkan keinginan untuk membumikan ajaran Islam Pluralis di tengah masyarakat muslim Indonesia ini berisikan banyak sekali justifikasi atas keabsahan konsep pluralisme dalam Islam. Saya akan mencoba sedikit mengkritisi buku tersebut, terutama dari bagian tulisan kata pengantar yang saya kutip diatas.

Seperti sudah lazim kita ketahui, ajaran pluralisme didasarkan pada asas ketidakpercayaan terhadap wahyu Tuhan. Hampir setiap tulisan tentang pluralisme dari para pengusung ajaran tersebut berisikan kritik dan sikap skeptis terhadap teks-teks ayat suci yang telah mapan. Dan hanya dengan sikap inilah pluralisme bisa dikembangkan. Jika konsep pluralisme masih mengacu pada ayat suci semisal Al-Qur’an maka konsep tersebut akan runtuh sebelum ia sempat dibangun. Maka yang harus menjadi landasan sikap kita ketika menganalisa hasil pemikiran dari para pengusung pluralisme adalah bahwa mereka merupakan kelompok orang yang tidak mempunyai keimanan terhadap wahyu Allah sehingga setiap hasil pemikiran mereka berasaskan kekufuran.

Dari kutipan kata pengantar buku ISLAM PLURALIS diatas, dapat kita lihat beberapa kesalahan mendasar dari pemikiran mereka. Yang pertama adalah kewajiban untuk melepas klaim-klaim kebenaran dan konsep penyelamatan dari semua agama. Artinya kalau kita mau menjadi seorang muslim pluralis kita harus melepaskan keyakinan akan kebenaran agama yang kita anut. Mari kita bandingkan pemahaman ini dengan teks Al-Qur’an: “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) darinya.” (TQS. Ali Imran: 85). Coba saja sampaikan ayat ini kepada pengusung ajaran pluralisme Islam, tentu mereka akan mengatakan bahwa ayat ini perlu ditafsirkan ulang agar sesuai dengan pemahaman mereka. Atau mungkin lebih ekstrim, mereka akan mengatakan bahwa ayat ini sebenarnya hanya merupakan tambahan yang dimasukkan oleh cendekiawan muslim klasik ke dalam mushaf.

Yang kedua, adalah tuduhan mereka bahwa muslim yang tidak mengikuti paham pluralisme menggunakan standar ganda terhadap agama orang lain. Coba kita simak kutipan dari bagian lain kata pengantar Budhy Munawar-Rachman: “Dalam soal teologi misalnya, standar yang menimbulkan kebingungan itu adalah standar bahwa agama kita adalah agama yang paling sejati berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain adalah hanya konstruksi manusia –atau mungkin juga berasal dari Tuhan, tapi telah dirusak oleh konstruksi manusia. Dalam sejarah, standar ganda ini biasanya dipakai untuk menghakimi agama lain dalam derajat keabsahan teologis di bawah agama kita sendiri”. Secara halus, sang penulis ingin menyesatkan pemikiran umat Islam dengan pernyataan bahwa ada dua kemungkinan yang sama-sama mungkin yaitu semua agama benar atau semua agama salah. Jelas sekali pemahaman ini berbeda dengan konsep kebenaran Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai Allah SWT. “Dan telah kuridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian”. (TQS Al-Maidah: 3). Ditambah dengan pernyataan Allah pada Ali Imran ayat 85 yang saya tulis diatas, jelas sekali Al-Maidah ayat 3 ini menunjukkan mafhum mukhalafah bahwa selain agama Islam tidak diridhai oleh Allah SWT.

Yang ketiga, adalah kebingungan para pengusung pluralisme tentang konsep kebenaran itu sendiri. Berbagai pernyataan dan teori yang mereka sampaikan yang kelihatannya sangat ilmiah, menunjukkan kelemahan cara berpikir mereka. Mereka hanya mampu menunjukkan kesalahan beragama para penganut agama sekarang –ini menurut klaim mereka– tapi sepertinya mereka tak pernah mampu menunjukkan kebenaran itu sendiri. Coba saja rangkai berbagai tulisan mereka kemudian kita lihat secara seksama, maka kita akan menemukan keanehan dan keganjilan dari pemikiran mereka yang disebabkan oleh kebingungan mereka. Dan itu merupakan konsekuensi wajar terhadap orang yang tak mau beriman terhadap ayat-ayat Allah SWT.
Selengkapnya...

 

Hizbut Tahrir Indonesia

INSISTS Official Site

Jurnal Ekonomi Ideologis