Islam, Antara Agama dan Ideologi


Islam, sebagai agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia sekarang sedang menjadi bahan perdebatan yang menarik. Setelah beberapa tokoh dan gerakan Islam, menyebutkan bahwa Islam bukan cuma sekedar agama tapi juga merupakan sebuah ideologi. Seandainya perdebatan tersebut cuma seputar istilah dan bahasa tentu tidak akan terlalu bermasalah dan juga tidak terlalu penting untuk didiskusikan. Tetapi perbedaan cara pandang terhadap Islam tersebut pasti akan melahirkan konsekuensi baik bagi yang menyatakan Islam adalah sebuah ideologi atau Islam hanyalah sebuah agama.

Istilah ideologi, kalau ditilik dari sumbernya memang merupakan istilah baru dalam khazanah keislaman. Ideologi, atau dalam bahasa Arabnya disebut idiyuluji atau mabda’ seperti halnya beberapa istilah lain seperti aqidah, dharibah (pajak), dustur (UUD) dan qanun (UU) merupakan istilah serapan yang akhirnya diadopsi oleh kaum muslimin karena mengandung makna yang tepat terhadap berbagai khazanah Islam yang ada.

Ideologi atau mabda’ merupakan pemikiran paling mendasar, yang tidak dibangun dari pemikiran yang lain. Pemikiran seperti ini hanya ada pada pemikiran yang menyeluruh tentang alam, manusia dan kehidupan, serta apa yang ada sebelum dan sesudahnya, juga hubungan antara ketiga unsur tersebut dengan apa yang ada sebelum dan sesudahnya (Muhammad Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islamy, hal: 9-10). Ideologi juga didefinisikan sebagai aqidah aqliyah (aqidah yang lahir dari sebuah proses berpikir/aqidah yang rasional) yang melahirkan nizham (peraturan) (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham Al-Islam, hal: 24).

Aqidah Islam kita yakini sebagai sebuah pemikiran mendasar yang lahir dari sebuah proses berpikir. Aqidah Islam mengajarkan bahwa yang ada sebelum kehidupan ini adalah Allah SWT, Sang Pencipta. Sesudah kehidupan dunia ini akan ada hari kiamat, surga dan neraka. Dan bahwa setiap aktivitas kita di dunia ini akan dihisab oleh Allah SWT di padang mahsyar kelak. Keyakinan terhadap aqidah Islam akan melahirkan keterikatan terhadap berbagai aturan syariat Islam. Karena syariat yang lahir dari aqidah Islam itulah yang akan menjadi standar oleh Allah untuk meminta pertanggungjawaban seluruh manusia pada saat mereka menjalani kehidupan dunia di akhirat kelak. Dari penjelasan ini, sangat jelas bahwa Islam sesuai dengan definisi ideologi dan wajarlah Islam disebut sebagai sebuah ideologi.

Munculnya istilah ideologi, khususnya istilah Ideologi Islam atau Islam ideologi merupakan hal yang wajar sebagai respon terhadap pendistorsian makna agama atau dien. Makna dien dalam khazanah bahasa Arab diartikan sebagai nizham al-hayah (sistem kehidupan) sesuai dengan firman Allah SWT:

”Hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agama kamu, dan telah Aku cukupkan untuk kamu nikmat-Ku, serta Aku ridhai Islam sebagai agama (
dien) kamu.” (Al-Maidah: 3).

”Dan Kami turunkan kepada kamu Kitab ini untuk menerangkan semua perkara.” (An-Nahl: 89).

Sekarang, agama dimaknai dengan makna yang sempit hanya sebagai ajaran ritual yang tak punya aturan tentang kehidupan dunia. Agama tak boleh diberi ruang untuk mengatur kehidupan dunia. Pandangan seperti ini bukanlah pandangan yang bebas nilai. Pandangan ini lahir dari aqidah sekularisme yang bertujuan memisahkan agama dengan kehidupan. Dan berdasarkan fakta historis, sekularisme lahir sebagai reaksi atas kekuasaan kaum gerejawan di Eropa yang membuat bangsa Eropa Kristen terpuruk dan lemah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fakta kelemahan Kristen dalam mengatur kehidupan dunia kemudian dipaksakan ke semua agama termasuk Islam. Ini terlihat dari pernyataan Abdul Moqsith Ghazali bahwa Islam bukanlah sebuah sistem. Islam lebih merupakan kerangka etik moral yang bukan merupakan sistem, karena sistem itu harus dibentuk oleh manusia bukan Islam (dikutip dari situs Jaringan Islam Liberal: Islamlib.com).

Ketika satu agama tak mampu mengatur masalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara, lalu hal ini digeneralisir ke semua agama, termasuk Islam. Pernyataan ini tentulah sesuatu yang ahistoris. Ketika bangsa Eropa Kristen dalam masa kegelapan (dark age), umat Islam malah telah sangat maju di bidang sains dan teknologi dengan hanya menjadikan Islam sebagai aturan bagi kehidupan mereka. Ini yang sering luput dari pengamatan kita.

Ketika istilah agama didistorsi sedemikian rupa, wajar kalau umat Islam mengambil istilah ideologi, yang lebih sesuai dengan makna Islam yang sebenarnya. Islam yang didefinisikan sebagai agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan dirinya dan dengan sesamanya (Hafidz Abdurrahman, Islam Politk dan Spiritual, hal: 1) sangat tepat dimasukkan sebagai sebuah ideologi karena berasal dari sebuah pemikiran mendasar yang rasional yaitu aqidah Islam dan memiliki peraturan dalam semua aspek kehidupan.

Islam ketika dimaknai sebagai sebuah ideologi tentu akan berbeda dengan Islam yang hanya dimaknai sebagai agama ritual belaka. Ideologi Islam, seperti ideologi-ideologi yang lain akan berusaha melahirkan sebuah peradaban yang berasal dari ideologi tersebut. Sebuah ideologi juga tentu akan berusaha untuk mewujudkan sebuah negara yang akan menerapkan ideologi tersebut (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham Al-Islam, hal: 12-13).

Sekarang, seperti kata Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam At-Takattul Al-Hizby ketika seseorang telah menginternalisasikan sebuah ideologi dalam dirinya, ia tidak akan mampu untuk menyimpannya. Bahkan Ideologi itu akan mendorong para penganutnya untuk mendakwahkannya. Kegiatan mereka akan senantiasa mengikuti ideologi itu, yakni berjalan sesuai dengan manhajnya, dan terikat dengan batasannya. Keberadaan mereka pun akhirnya didedikasikan hanya demi ideologi, demi dakwah kepada ideologi itu, dan untuk melakukan tugas-tugas yang ditetapkannya. Dakwah ini bertujuan agar manusia meyakini ideologi itu saja –bukan ideologi yang lain– dan bertujuan mewujudkan kesadaran umum terhadap ideologi tersebut.
Selengkapnya...

Soekarno-Hatta, Pendiri Sekularisme Indonesia


Berbagai permasalahan yang terjadi pada umat Islam Indonesia dewasa ini, seperti berkembangnya paham sesat Ahmadiyah di tubuh umat Islam, maraknya orang yang mengaku sebagai nabi baru dan pendiri agama baru sempalan Islam, berkembangnya paham sesat pluralisme dan liberalisme yang kebanyakan diusung anak-anak muda berlatar belakang pendidikan agama, susahnya menggolkan RUU APP yang notabene untuk menjaga moral bangsa Indonesia, disintegrasi bangsa serta berbagai keterpurukan umat Islam di segala bidang dapat kita katakan penyebab utamanya adalah paham sekularisme yang menjadi asas berdirinya negara ini.

Dalam Webster Dictionary sekularisme didefinisikan sebagai: “A system of doctrines and practices that rejects any form of religious faith and worship" (Sebuah sistem doktrin dan praktik yang menolak bentuk apa pun dari keimanan dan upacara ritual keagamaan) atau sebagai: "The belief that religion and ecclesiastical affairs should not enter into the function of the state especially into public education" (Sebuah kepercayaan bahwa agama dan ajaran-ajaran gereja tidak boleh memasuki fungsi negara, khususnya dalam pendidikan publik) (Lihat M. Shiddiq Al-Jawi, tt, Mengapa Kita Menolak Sekularisme?). Dari definisi ini jelas, paham sekularisme adalah paham yang mengusung gagasan fashluddin ‘anil hayah (pemisahan agama dengan kehidupan) yang berarti Islam tak boleh campur tangan sama sekali terhadap aturan-aturan bermasyarakat dan bernegara. Konsekuensinya, Indonesia yang menganut falsafah ini meniscayakan negara tersebut untuk meninggalkan sama sekali ajaran Islam sebagai bagian integral pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Konsep negara Indonesia yang sekuler sebenarnya bukanlah digali dari falsafah hidup bangsa Indonesia. Gagasan ini bahkan tak pernah dikenal dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia. Sejak Indonesia meninggalkan fase prasejarah dengan ditemukannya prasasti di Kalimantan pada abad ke-4 M, kerajaan-kerajaan di Indonesia kemudian secara bergantian menggunakan ajaran Hindu dan Budha sebagai falsafah kehidupan kerajaan nusantara. Bahkan sejak masuknya Islam di Indonesia pada abad ke-7 M, institusi kerajaan nusantara secara bertahap berganti baju menjadi kesultanan Islam yang menjadikan Syariah Islam sebagai asas bernegara dan baru berakhir pada awal abad ke-20 M (Lihat Booklet HTI, 2007, Jejak Syariah dan Khilafah di Indonesia). Konsep Indonesia sekuler baru melembaga dengan berdirinya Budi Utomo pada 1908 dan semakin diperkuat dengan Sumpah Pemuda oleh berbagai kelompok pemuda pada 1928 yang sama sekali tak memasukkan Islam dalam isi sumpahnya.

Gagasan Indonesia sekuler yang diselubungi dengan gagasan nasionalisme merupakan gagasan yang diusung oleh anak-anak bangsa yang mengecap pendidikan sekuler barat dan kemudian silau dengan gaya kehidupan barat yang sekuler. Maraknya pengusung ideologi sekularisme ini di Indonesia sejak awal abad ke-20 M, bukanlah tanpa perlawanan dari anak bangsa yang masih menginginkan Islam –yang sudah sejak turun-temurun menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia– tetap menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia dan menjadi asas negara Indonesia yang kelak akan didirikan. Lahirnya Jong Islamiten Bond (JIB) yang berasal dari pecahan Jong Java pada 1924 bisa dikatakan sebagai awal dari pertentangan antara kelompok pro Islam dengan kelompok pro sekuler (Lihat Mohammad Roem, 1977, Bunga Rampai Sejarah (II) hal. 90 dalam Dhorurudin Mashad, Jurnal Al-Insan No 1 Vol 3, 2008, Soekarno vs Natsir: Dialog Kritis Agama dan Negara hal 68).

Dan sebagaimana lazimnya sebuah ideologi, ia hanya akan menjadi tumpukan buku dan literatur di rak-rak perpustakaan dan tak akan menghasilkan apa-apa jika tak ada yang mengusungnya serta menjadikannya sebuah dasar bagi sebuah kelompok atau negara. Dan ideologi sekularisme yang berkembang pada masa pergerakan kebangsaan Indonesia menemukan bentuk utuhnya setelah diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta pada tahun 1945. Tanpa menafikan kontribusi tokoh-tokoh lain dalam mengusung gagasan Indonesia yang sekuler, tak bisa dipungkiri tokoh dwitunggal Soekarno dan Hatta lah yang paling bertanggung jawab terhadap menancapnya ideologi ini dalam negara Indonesia.

Soekarno, sang proklamator, dikenal sebagai pengagum berat bapak sekularisme Turki, Mustafa Kemal Pasha. Kekagumannya terhadap sang tokoh terlihat dari gagasan-gagasannya tentang konsep bernegara yang banyak mengambil dari Kemal Pasha. Soekarno pernah mengutip pernyataan Kemal Pasha tentang pemisahan agama dan negara, “Jangan marah, kita bukan melempar agama kita, kita cuma menyerahkan agama kembali ke tangan rakyat kembali, lepas dari urusan negara supaya agama dapat menjadi subur”. Dengan mengutip pernyataan ini, Soekarno ingin membenarkan pendapatnya yang meninggalkan agama dalam kehidupan bernegara Indonesia. Ia ingin menyesatkan pemahaman umat Islam Indonesia, bahwa dalam negara Indonesia yang sekuler Islam akan tumbuh lebih baik, sesuatu yang sebenarnya tak pernah dibuktikan oleh Kemal Pasha sendiri di Turki.

Soekarno benar-benar serius mewacanakan gagasan Indonesia yang sekuler lewat diskusi-diskusi dan tulisan-tulisannya bertahun-tahun sebelum RI diproklamasikan. Tercatat beberapa tulisan Soekarno yang ingin menyingkirkan Islam dalam ranah kehidupan bernegara seperti: Memudakan Pengertian Islam, Apa Sebab Turki Memisahkan Agama dari Negara, Masyarakat Onta dan Masyarakat Kapal Udara, Islam Sontoloyo, dan lain sebagainya (Dhorurudin Mashad, Jurnal Al-Insan No 1 Vol 3, 2008, Soekarno vs Natsir: Dialog Kritis Agama dan Negara hal 70). Walaupun argumentasi-argumentasi Soekarno mampu dipatahkan oleh M. Natsir, tapi sepertinya Soekarno tak bergeming dan tetap mewacanakan gagasan tersebut. Dan gagasan sekularisme Indonesia ini benar-benar terwujud setelah Indonesia diproklamasikan dan Soekarno dipilih menjadi presiden pertama RI. Sebelumnya bahkan upaya ini telah menjadi bahan perdebatan yang hangat di sidang BPUPKI dan PPKI (Suratno, 2006, Islam dan Pancasila, Menegaskan Kembali Peran Islam di Negara Pancasila).

Setali tiga uang, pasangan dwitunggal Soekarno yaitu Mohammad Hatta ternyata juga pengagum berat gagasan sekularisme. Hatta merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap hilangnya 7 kata dalam Piagam Jakarta. Sehari setelah proklamasi, kata-kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang tercantum dalam Piagam Jakarta diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan alasan ada keberatan dari masyarakat Indonesia Timur yang non Muslim terhadap kata-kata tersebut. Info itu disampaikan oleh Hatta dalam sidang PPKI dengan menyatakan bahwa dia mendapatkannya dari seorang Kaigun Jepang (Lihat Mohammad Hatta, 1982, Sekitar Proklamasi hal. 60 dalam Dhorurudin Mashad, Jurnal Al-Insan No 1 Vol 3, 2008, Soekarno vs Natsir: Dialog Kritis Agama dan Negara hal 69).

Setelah kita mengetahui hal ini, telah jelas bagi kita siapa yang menggagas negara Indonesia yang sekuler. Dan juga sangat jelas bagi kita, sekularisme bukan berakar dari budaya dan falsafah hidup bangsa Indonesia melainkan hanya imajinasi dari segelintir tokoh pergerakan Indonesia yang terlalu silau dengan sekularisme Barat, yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta.
Selengkapnya...

Penyebab Utama Umat Islam Tak Bisa Bersatu


Persatuan umat Islam sepertinya sekarang masih berupa mimpi. Walaupun begitu banyak ulama dan anasir umat Islam yang menginginkan terwujudnya persatuan umat Islam, tapi ternyata tak jarang juga apa yang mereka lakukan melanggengkan perpecahan umat ini. Sepertinya kita masih harus sering mentadabburi firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 103. Kita mungkin sudah sering membaca ayat tersebut, tapi kita seakan-akan tak pernah mengerti semangat dari ayat ini.

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (Agama) Allah SWT dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 103).

Secara garis besar, paling tidak ada tiga hal yang menyebabkan umat ini susah bersatu. Yang pertama adalah fanatisme mazhab dan kelompok secara berlebihan. Sikap ini kemudian menjadikan kita memiliki sikap yang tidak proporsional, sikap ingin menang sendiri, merasa pendapat mazhab atau kelompoknya paling dan pasti benar sedangkan pendapat mazhab atau kelompok lain pasti salah. Yang terjadi kemudian adalah saling menghujat, melecehkan, menyesatkan bahkan mengkafirkan semua pendapat yang berbeda dengan pendapat mazhab atau kelompoknya.

Ada tulisan menarik dalam sebuah kata pengantar buku fiqh yang menganut mazhab tertentu karangan ulama Indonesia. Dalam kata pengantar tersebut disebutkan bahwa salah satu penyebab perpecahan umat Islam di nusantara adalah karena masuknya paham atau mazhab fiqh baru di Indonesia yang berbeda dengan mainstream mazhab fiqh nusantara. Beliau menyatakan bahwa hal ini berbahaya bagi persatuan dan kesatuan umat sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk mempertahankan eksistensi mazhab yang sudah ada dan mencegah menyebarluasnya mazhab baru atau kelompok yang tidak terikat dengan mazhab tertentu. Hasil dari pemahaman ini adalah, perdebatan panjang berpuluh-puluh tahun, hanya dalam permasalahan khilafiyah, sedangkan masalah-masalah umat lain yang lebih asasi malah terlupakan.

Sikap fanatisme berlebihan ini jelas tidak meneladani sikap Salafus Shalih. Perbedaan pendapat sudah terjadi pada masa Shahabat, kemudian tradisi perbedaan ini terus terjadi pada generasi-generasi Salafus Shalih berikutnya. Tapi, tak ada satupun dari para Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in dan kalangan ulama klasik yang menjadikan perbedaan pendapat untuk menghujat dan mengkafirkan pendapat lain. Perbedaan pendapat diantara mereka hanya terbatas pada kajian-kajian dan tak sampai menyebabkan perpecahan umat. Mereka punya prinsip, selama masih dalam perkara furu’ dan khilafiyah tak seharusnya perbedaan pendapat mengakibatkan permusuhan. Indah sekali prinsip mereka yang menyatakan bahwa pendapatku adalah benar tapi masih terbuka kemungkinan salah sedangkan pendapat yang lain adalah salah tapi punya kemungkinan benar. Mereka baru bersikap intoleran jika perbedaan yang terjadi adalah dalam masalah ushul seperti terhadap kelompok yang punya Nabi baru atau kelompok yang ingkar terhadap ayat-ayat Qath’i.

Penyebab kedua susahnya mewujudkan persatuan umat adalah tumbuh kembangnya wabah nasionalisme. Nasionalisme merupakan suatu ikatan untuk mempersatukan sekelompok manusia berdasarkan kesamaan identitas sebagai sebuah “bangsa” (M. Shiddiq Al-Jawi. 2005. Membuang Nasionalisme Ke Tempat Sampah). Kata “bangsa” sengaja diberi tanda kutip, karena memiliki makna yang tak baku bahkan bersifat imajiner. Contohnya adalah, dulu warga Timor Leste dianggap sebagai bagian dari bangsa Indonesia, tetapi setelah merdeka mereka tak lagi menjadi bangsa Indonesia melainkan bangsa Timor. Andaikan Papua memisahkan diri dari NKRI, maka di Papua tak akan ada lagi bangsa Indonesia, yang ada hanya bangsa Papua.

Konsep nasionalisme juga bukanlah sesuatu yang telah ada sejak dulu kala. Istilah dan konsep nasionalisme muncul beriringan dengan terjadinya Revolusi Prancis, industrialisasi, liberalisasi dan sentimen bangsa yang berupaya menggantikan sistem feodalisme (Kurniawan. 1996. Diskursus Nasionalisme: Artefak Masa Lalu di Panggung Masa Kini). Paham nasionalisme juga tak pernah dikenal oleh umat Islam selama 10 abad. Paham ini baru masuk ke dunia Islam ketika Barat melancarkan penjajahan ke negeri-negeri Islam sejak abad ke-17 M. Bersamaan dengan penjajahan fisik, Barat dipimpin oleh Inggris dan Prancis juga menyebarkan paham nasionalisme kepada umat Islam, tujuannya jelas adalah untuk melemahkan persatuan umat Islam dan Daulah Islam yang ujung-ujungnya memecah belah umat dan melanggengkan penjajahan mereka di tanah umat Islam. Bukti keberhasilan Barat memecah belah umat Islam adalah dengan berdirinya lebih dari 50 negara bangsa (nation-state) dalam dunia Islam, sesuatu yang tak pernah terjadi dalam tubuh umat Islam selama lebih dari 13 abad. Dan yang paling menyedihkan adalah, tak pernah ada upaya serius dari para pemimpin negara-negara bangsa tersebut untuk menyatukan kembali umat Islam di bawah satu bendera.

Penyebab ketiga penghambat persatuan umat Islam adalah sikap pesimisme, pasrah dengan keadaan dan keputusasaan terhadap kondisi perpecahan umat seperti sekarang. Sikap ini kemudian menjadikan banyak umat Islam yang tak lagi bersemangat untuk mewujudkan persatuan umat, mereka menganggap upaya tersebut hanyalah upaya yang sia-sia, tak akan berhasil bahkan utopis. Hal ini juga menjadikan sebagian pejuang Islam mengambil sikap pragmatis, kompromi dengan cara-cara diluar Islam yang dianggap akan lebih cepat membuahkan hasil. Realita dan kondisi empiris dijadikan tameng dan pembenaran untuk mengambil langkah pragmatis dan kompromistis tersebut, padahal hal tersebut menyimpang dari garis yang ditetapkan dien Islam. Dan sikap ini sebenarnya akan semakin menjauhkan umat Islam dari persatuannya yang hakiki.
Selengkapnya...

Konsep Keliru Desakralisasi Al-Qur'an


Berbagai upaya dilakukan oleh kelompok yang tidak senang dengan Syariah Islam untuk menghalang-halangi upaya penerapan Syariah Islam. Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah merusak sakralitas Al-Qur’an. Al-Qur’an yang menurut ijma’ umat Islam merupakan hal yang sakral karena merupakan kalamullah, tuntunan hidup bagi manusia dan tak akan pernah berubah sepanjang masa kemudian mau dirusak oleh mereka dengan konsep bahwa Al-Qur’an merupakan produk budaya, yang berarti buatan manusia atau minimal ada campur tangan manusia dalam pembentukannya.

Upaya yang jika berhasil disepakati umum akan secara otomatis menutup peluang untuk memunculkan Syariah Islam di tengah-tengah kehidupan. Kekuatan Syariah Islam yang terletak pada kekhasannya dibanding sistem lain yaitu berasal dari Allah yang lebih tahu tentang apa yang terbaik bagi manusia akan serta merta hilang. Islam yang bersumberkan Al-Qur’an adalah produk budaya, hasil karya pikiran manusia, sehingga sama saja dengan sistem sekuler yang ada sekarang. Kalau seperti itu, untuk apa kita memperjuangkan Syariah Islam?

Wacana desakralisasi Al-Qur’an semakin menguat ketika Nasr Hamid Abu Zayd, seorang intelektual Mesir, menyatakan pendapatnya bahwa Al-Qur’an adalah produk budaya (muntaj tsaqafi) sekaligus produsen budaya (muntij li ats-tsaqafah) [Mafhum al-Nash: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an, Beirut: al-Markaz al-Thaqafi al-Arabi, 1994, edisi II dalam Adnin Armas, Kritik Terhadap Teori Al-Qur’an Abu Zayd). Pendapat ini jugalah yang kemudian diusung oleh kalangan anak muda liberal di Indonesia pengagum Nasr Hamid Abu Zayd.

Konsep yang ditawarkan Nasr Hamid Abu Zayd ini terlihat dengan sangat jelas memiliki banyak kelemahan. Kelemahan yang paling mendasar adalah pendapatnya yang menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sebuah produk budaya dan sekaligus sebagai produsen budaya. Hal ini jelas sangat kontradiktif dan membingungkan. Al-Qur’an sebagai produsen budaya, berarti Al-Qur’an telah berhasil merubah budaya Arab Jahiliyah pada saat datangnya Islam menjadi sebuah kebudayaan baru yaitu kebudayaan Islam. Ini yang selama ini kita kenal dan kita pahami. Tetapi menjadi sebuah keanehan ketika Nasr Hamid juga menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sebuah produk budaya. Al-Qur’an sebagai produk budaya, berarti Al-Qur’an merupakan hasil cipta kebudayaan pada masa itu yaitu budaya Arab Jahiliyah. Artinya sepanjang 23 tahun turunnya Al-Qur’an, Al-Qur’an terbentuk dari realitas dan budaya bangsa Arab pada rentang waktu tersebut.

Konsep yang ditawarkan Nasr Hamid ini, kalau coba kita analisa, merupakan sebuah konsep kompromi. Nasr Hamid sebagai salah seorang pionir paham liberalisme di dunia Islam mencoba untuk melakukan desakralisasi dan delegitimasi Al-Qur’an dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an merupakan sebuah produk budaya, sehingga Al-Qur’an sangat terkait dengan kebudayaan Arab pada abad ke-7 dan sudah tidak layak pakai lagi bagi masyarakat modern abad ke-21. Tetapi kemudian konsepsi lemah yang ditawarkan Nasr Hamid ini coba untuk dibuat terkesan ilmiah dan rasional dengan mengatakan Al-Qur’an selain sebagai produk budaya juga merupakan produsen budaya. Fakta Al-Qur’an sebagai sebuah produsen budaya, yang merubah budaya bangsa Arab Jahiliyah menjadi kebudayaan Islam yang sangat tinggi, terasa begitu kuat dan dipahami bahkan oleh orang awam sekalipun. Fakta ini, bagi Nasr Hamid, tentu tak bisa serta merta dinafikan kemudian diberikan tawaran yang jauh berbeda.

Konsep Al-Qur’an sebagai sebuah produk budaya, didasarkan pada pemahaman awal bahwa sebuah kebudayaan tidak dapat dipisahkan dengan bahasa. Keterkaitan bahasa dan budaya menjadikan Al-Qur’an yang merupakan teks bahasa (nash lughawi) kemudian juga diartikan sebagai teks manusiawi (nash insani). Walaupun Al-Qur’an merupakan teks ilahi (nash ilahi) tetapi kemudian termanusiawikan karena berada dalam ruang dan waktu tertentu. Menurut konsep ini, akulturasi Al-Qur’an sebagai teks ilahi menjadi teks manusiawi bahkan sudah terjadi pada kali pertama Rasulullah SAW membacakan teks Al-Qur’an di hadapan para Shahabat. Pemahaman Muhammad SAW atas teks mempresentasikan tahap paling awal interaksi teks dengan akal manusia, yang kemudian menjadi sebuah kebudayaan. Konsep ini jelas bertentangan dengan firman Allah sendiri: “Dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian kami potong pembuluh jantungnya” (Al-Haqqah: 44 – 46). Allah juga berfirman: “Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut hawa nafsunya. Tidak lain (Al-Qur’an itu) adalah wahyu yang diwahyukan” (An-Najm: 3 – 4). Dari ayat-ayat diatas Allah dengan sangat tegas telah menyatakan bahwa tidak ada sedikitpun campur tangan Muhammad SAW terhadap teks Al-Qur’an.

Fakta ini semakin diperkuat dengan fakta sirah nabawiyah, bahwa Muhammad SAW adalah Rasul yang ummi, tidak bisa baca dan tulis (Lihat Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam dan Shafiyurrahman Al-Mubarakfury). Fakta ini menafikan sama sekali campur tangan Muhammad SAW dalam teks Al-Qur’an yang memiliki nilai kekuatan bahasa yang sangat tinggi, yang meniscayakan pembuatnya atau minimal pihak yang turut campur dalam pembuatannya memiliki kemampuan yang tinggi dalam bidang bacaan dan tulisan Arab.

Kemurnian Al-Qur’an dari campur tangan manusia juga terlihat dari banyak bagian teks Al-Qur’an yang memiliki makna baru yang berbeda dari makna yang dipahami oleh bangsa Arab pada abad ke-7. Kata ‘karamah’, misalnya, yang sebelumnya bermakna ‘memiliki banyak anak, harta, dan karakter tertentu yang merefleksikan kelelakian’, diubah Al-Qur’an dengan memperkenalkan unsur ketakwaan (taqwa). Contoh lain, juga pada ‘ikhwah’, yang berkonotasi kekuatan dan kesombongan kesukuan. Ini diubah maknanya oleh Al-Qur’an, dengan memperkenalkan gagasan persaudaraan yang dibangun atas dasar keimanan, yang lebih tinggi daripada persaudaraan darah (lihat Wan Mohd Nor Wan Daud, The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib al-Attas: An Exposition of the Original Concept of Islamization - Kuala Lumpur: ISTAC, 1998, dalam Adnin Armas, Kritik Terhadap Teori Al-Qur’an Abu Zayd).

Jelas sekali, tawaran konsepsi Al-Qur’an sebagai produk budaya yang bertujuan untuk melakukan desakralisasi terhadap Al-Qur’an merupakan konsepsi yang lemah dan mengada-ada. Konsep ini juga semakin membuktikan bahwa ada upaya sistematis dari musuh-musuh Islam untuk menghancurkan sendi-sendi ajaran Islam. Mereka tak sudi Islam kembali jaya dan menjadi mercusuar peradaban dunia. Sayangnya, langkah ini diikuti oleh anak-anak kaum muslim sendiri yang sangat bangga dengan label pengusung Islam liberal.
Selengkapnya...

Membendung Arabisasi Ala Abdul Moqsith Ghazali


Saya tertarik menanggapi tulisan Abdul Moqsith Ghazali di situs Islamlib.com yang berjudul Ulama Arab dan Ulama Indonesia. Sebagai seorang yang ingin bersikap objektif, saya akui tulisan Abdul Moqsith Ghazali ini punya semangat positif yang harus diapresiasi yaitu bahwa tidak ada bedanya antara Arab dan ‘Ajam, tidak ada bedanya antara ulama Arab dan ulama ‘Ajam, yang membedakan satu dengan yang lain hanyalah kualitas ketaqwaan dan keilmuwannya. Saya yakin kita semua sepakat dengan hal ini.

Tapi, kita patut curiga dengan tulisan dari Abdul Moqsith Ghazali tersebut karena sepak terjangnya dan kelompok JIL-nya yang selama ini selalu berusaha menghancurkan Islam dan ajaran Islam yang mulia dari dalam. Kecurigaan ini menjadi semakin berdasar ketika kita membaca utuh tulisannya tersebut. Coba kita analisa secara sederhana beberapa kutipan tulisannya di artikel tersebut.

Sementara para ulama non-Arab dianggap pinggiran dan karya-karyanya dipandang sebelah mata. Ini, salah satunya, karena ulama non-Arab diposisikan sebagai orang `ajam (asing) yang tak cukup memadai untuk memahami detail dan seluk beluk ajaran Islam, agama yang memang pertama kali lahir di Arab. Jika orangnya dianggap `ajam, maka kitab-kitabnya pun dianggap ghair mu`tabarah (kurang absah), sehingga tak pantas menjadi referensi umat Islam.

Dari kutipan paragraf diatas, kita bisa melihat bahwa ada pernyataan yang membabi buta dari seorang Abdul Moqsith Ghazali yang seakan-akan ingin memprovokasi umat Islam Indonesia bahwa ada ketidak adilan dalam dunia Islam. Seakan-akan karya ulama non-Arab dianggap tak bermutu dan tak berguna di dunia Islam. Pernyataan ini jelas berbahaya karena akan semakin memicu perpecahan dunia Islam yang memang sekarang sudah pecah. Pernyataan ini juga ternyata tak benar-benar sesuai fakta karena ada banyak karya ulama Indonesia kontemporer yang diakui di dunia internasional, misalnya: DR. Sayyid Muhammad Aqil al-Mahdaly (Bugis) dari ‘Ain Syams, yang telah mengarang lebih 50 judul buku tentang aqidah dan filsafat dan diterbitkan oleh Darul Hadits Mesir; DR. Kamaluddin Nurdin Marjuni (Bugis) dari Cairo Univ. thesis master beliau (Masail alal-I’tiqadiyah Inda al-Imam al-Qurthubi) di cetak oleh Muassasah al-’Alya Mesir th 2006. dan Thesis Ph.D (Mauqif az-Zaidiyah wa Ahli as-Sunnah Min Aqidah al-Bathiniyah wa Falsafatuha) tahun ini sedang proses cetak di Darul Kutub al-Ilmiah, Beirut. Itu baru beberapa contoh dari sekian banyak karya ulama Indonesia yang diakui dunia Islam.

Keulamaan dalam Islam makin kuat beraroma Arab-Timur Tengah. Para ilmuwan dari sana menjadi kiblat dan kitab-kitabnya serta fatwa-fatwanya menjadi rujukan umat Islam yang tinggal di kawasan lain. Dahulu, Ratu Kamalat Sjah dimakzulkan sebagai Ratu Kerajaan Aceh Darussalam (tahun 1699), setelah ulama Mekah mengharamkan perempuan menjadi pemimpin atau ratu. Sebagian ulama nusantara pernah menolak Megawati sebagai (calon) presiden berdasar pada fatwa ulama Arab. Ketika terjadi soal atau kasus di suatu kawasan, para tokoh agama di daerah itu kerap meminta jawaban pada ulama Timur Tengah, seperti Yusuf Qardawi, Wahbah al-Zuhaili, dan lain-lain. Mereka mentaklid pendapat-pendapat yang datang dari sana. Walhasil, Arab merupakan sumber otoritas keulamaan dan parameter kesahihan sebuah tafsir dalam Islam. Sehingga, pengembangan keilmuan Islam pun bisa efektif kalau dilakukan para ulama Arab-Timur Tengah.

Dari konstruksi tulisan Abdul Moqsith Ghazali diatas, jelas ada upaya penyesatan terhadap pemahaman umat Islam. Contoh yang digunakan untuk menunjukkan hegemoni ulama Arab atas ulama Indonesia adalah tentang keharaman perempuan sebagai penguasa. Disini Abdul Moqsith Ghazali ingin mengambil dua keuntungan sekaligus, pertama dia ingin menunjukkan bahwa selama ini kita terlalu percaya dengan ulama Arab-Timur Tengah dan sebaliknya menafikan keberadaan ulama Indonesia, dan yang kedua, dia ingin menunjukkan bahwa keharaman perempuan sebagai penguasa hanya pendapat ulama Arab yang masih sangat perlu untuk diperdebatkan. Padahal kalau kita mau menelaah kitab-kitab klasik dan kontemporer tulisan ulama seluruh dunia, bukan hanya Arab tapi juga Andalusia, India, Asia Tengah termasuk Indonesia, jelas sekali tidak ada perbedaan pendapat bahwa perempuan haram menjadi penguasa. Hanya cendekiawan keblinger yang menentang pendapat ini.

Jelas, ada motif tersembunyi dari tulisan Abdul Moqsith Ghazali ini, yaitu penentangan terhadap Islamisasi di Indonesia. Kalangan liberal, yang merupakan antek zionis, berusaha sekuat tenaga untuk membendung semakin berkembangnya Islam politik yang mengusung ide penerapan Syariah Islam secara kaffah dan persatuan asasi umat Islam. Mereka mencoba menghembuskan keburukan ide Islamisasi yang disama artikan dengan Arabisasi. Mereka menyebarkan teror bahwa dengan Islamisasi dan Arabisasi umat Islam Indonesia akan kehilangan identitasnya dan akan terpinggirkan. Mereka kemudian mencoba merusak konstruksi Syariah Islam yang sudah baku dengan mewacanakan Fiqh Indonesia, yang sangat kelihatan tak berdalil tapi tapi lebih banyak bertendensi hawa nafsu. Mereka juga mencoba meruntuhkan kewibawaan ulama Arab-Timur Tengah, salah satunya dengan tulisan Abdul Moqsith Ghazali tersebut, kemudian menawarkan ‘ulama Indonesia’ dari kalangan mereka sendiri seperti Nurcholis Madjid, Masdar F Mas’udi, Ulil Abshar Abdalla termasuk Abdul Moqsith Ghazali sendiri untuk dijadikan rujukan umat Islam Indonesia.
Selengkapnya...

 

Hizbut Tahrir Indonesia

INSISTS Official Site

Jurnal Ekonomi Ideologis